PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 10 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Retribusi yang terhutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa ; (2) Penagihan retribusi dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
