PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 19
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi terhutang harus dibayar sekaligus ; (2) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKRD ; (3) Tata cara pembayaran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah ;
