Pasal 7
(1) Walikota berwenang mengendalikan pencemaran air yang meliputi : a. perlindungan, penanggulangan dan pemulihan mutu air pada sumber-sumber air ; b. pencegahan pencemaran air pada sumber pencemaran ; c. penetapan perizinan pembuangan limbah cair ; d. pengawasan . (2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala Bapedalda ; (3) Kepala Bapedalda sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai fungsi membantu Walikota dalam hal : a. inventarisasi dan identifikasi sumber-sumber air dan sumber pencemaran ; b. penetapan penggolongan air menurut peruntukannya ; c. penetapan baku mutu air ; d. penetapan daya tampung sumber-sumber air ; e. penetapan baku mutu limbah cair ; f. penetapan rencana peningkatan mutu air ; g. penetapan penurunan beban pencemaran ; h. penetapan perizinan pembuangan limbah cair ; i. pengawasan . (4)Ketentuan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .
