PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 6
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu air pada sumber-sumber air ; (2) Pelakasanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara memberikan saran pendapat dan/atau menyampaikan informasi ; (3) Tata cara pemberian saran dan atau penyampaian informasi dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota . B A B IV W E W E N A N G
