PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 8
Penanganan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Bapedalda dengan melibatkan Dinas /Instansi terkait yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota . B A B V P E R L I N D U N G A N Bagian Pertama Inventarisasi dan Identifikasi
