PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota sepanjang pelaksanaannya .
