PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang Pada Tanggal 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH.MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 17/C Salinan sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 063 265
