PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 26
(1) Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengendalian Pencemaran Air yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini ; (2) Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah berlakunya Peraturan daerah ini, setiap orang yang membuang limbah cair pada sumber-sumber air harus sudah mengajukan izin. B A B XIII K E T E N T U A N P E N U T U P
