PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 22
(1) Penggunaan hasil iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g , hanya diperuntukkan upaya pengendalian pencemaran air ; (2) Dalam hal Pemerintah Kota menyediakan tempat dan atau sarana pembuangan dan pengolahan limbah cair Pemerintah Kota dapat memungut retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
B A B X K E T E N T U A N P I D A N A
