PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 21
(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha/kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan ; (2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Walikota .
