PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 20
Pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang .
