Pasal 19
(1) Walikota berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penangung jawab usaha dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran , serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran , melakukan tindakan penyelamatan , penanggulangan , dan atau pemulihan atas beban biaya dari penangung jawab usaha dan atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (2) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat perintah Walikota ; (3) Walikota berwenang pula melakukan : a. penutupan saluran pembuangan limbah cair ; b. penarikan uang paksa ; c. pencabutan izin pembuangan limbah cair ; d. terhadap pelanggaran-pelanggaran
tertentu, Walikota dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapedalda selaku pembina, untuk mengambil langkah- langkah penyelesaian lebih lanjut . B A B IX P E M B I A Y A A N
