Pasal 18
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas persyaratan perizinan yang telah ditetapkan ; (2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat menunjuk Kepala Bapedalda ; (3) Untuk melakukan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan : a. pemantauan ; b. meminta keterangan ; c. membuat salinan dari dokumen dan atau catatan yang diperlukan ; d. memasuki tempat usaha dan atau kegiatan ; e. mengambil contoh atau sampel limbah cair ; f. memeriksa peralatan ; g. memeriksa instalasi dan atau alat transportasi ; h. meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan atau kegiatan. (4) Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang diminta untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (5) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi kondisi tempat pengawasan tersebut .
B A B VIII S A N K S I A D M I N I S T R A S I
