Pasal 17
(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air harus mendapat izin dari Walikota sesuai syarat yang ditetapkan ; (2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membuat bangunan saluran pembuangan limbah cair, sarana bak kontrol untuk memudahkan pengambilan contoh limbah cair dan alat pengukur debit limbah cair atau meter air dan pengamannya ; b. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan limbah cair wajib mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Dinas Teknis ; c. mengolah limbah cair sampai batas syarat baku mutu yang telah ditentukan,sebelum dibuang ke sumber-sumber air tanpa melakukan pengenceran ; d. memberikan izin kepada Pengawas untuk memasuki lingkungan usaha/kegiatannya dan membantu terlaksananya tugas Pengawas tersebut untuk memeriksa bekerjanya peralatan pengolah limbah beserta kelengkapannya ; e. wajib menyampaikan laporan kepada Walikota melalui Kepala Bapedalda tentang mutu limbah cair 1 (satu) bulan sekali dari hasil uji laboratorium lingkungan ; f. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan mutu limbah cair yang dilakukan oleh Pengawas secara berkala, serta biaya penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat usaha/ kegiatannya ; g. membayar iuran pembuangan limbah cair yang akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha/kegiatan yang membuang limbah cair ke sumber-sumber air . B A B VII P E N G A W A S A N
