PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 23
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 17 dan atau melanggar ketentuan lain yang ditetapkan dalam Surat Izin diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyakanya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah ) .
