PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 14
(1) Walikota MENETAPKAN peningkatan mutu air pada sumber-sumber air sehubungan dengan menurunnya mutu air ; (2) Peningkatan mutu air dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar mutu air pada sumber- sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya .
