PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 15
Penurunan beban pencemaran pada sumber pecemaran dilakukan oleh Dinas/Instansi terkait bertujuan agar memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan .
