PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 13
Masukan suatu unsur pencemar ke dalam sumber-sumber air yang tidak tentu tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu limbah cairnya, dikendalikan pada faktor penyebabnya .
