PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KOTA MALANG
Pasal 12
(1) Dalam rangka pengaturan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu limbah cair ; (2) Walikota MENETAPKAN baku mutu limbah cair sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku .
