Pasal 11
(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air, Walikota menentukan daya tampung beban pencemaran pada sumber-sumber air disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku ; (2) Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk : a. pengelolaan air dan sumber-sumber air ; b. penataan ruang ; c. perijinan lokasi usaha atau kegiatan baru atau perluasan yang dalam usaha atau kegiatannya membuang limbah cair ke dalam sumber-sumber air ; d. perijinan lokasi pembuangan limbah cair bagi suatu usaha dan atau kegiatan ; e. penentuan persyaratan pembuangan dan atau pelepasan limbah cair ke dalam air dan atau sumber-sumber air ; f. penetapan mutu air dan pengendalian pencemaran air . (3) Penentuan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan .
