PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
