Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
(1) Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi tempat parkir di: a. tempat rekreasi dan objek wisata, dan fasilitas olahraga; b. area pasar; c. gedung parkir atau lahan parkir; d. tempat parkir lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah a. pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta; b. penyelenggaraan tempat parkir pada kantor pelayanan Pemerintah Daerah kecuali pada kantor pelayanan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati sebagai objek retribusi; c. kendaraan tidak bermotor.
