PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
Dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas setiap pelayanan tempat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
