PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN RETRIBUSI
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
