PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan pemungutan, pembinaan, dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan perparkiran atau organisasi perangkat daerah lain yang diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melakukan pemungutan retribusi.
