PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 16 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
