PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 19 Desember 2013 BUPATI SLEMAN, SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 19 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, SUNARTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2013 NOMOR 5 SERI C
