PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 99
BAB 8 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka koordinasi penataan ruang dan kerjasama antar wilayah di Kabupaten Gowa, dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD); (2) Pembentukan BKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati; (3) Tugas…
(3) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati.
