PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 100
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Dalam kegiatan mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah, masyarakat berhak: a. Berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; b. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, c. Menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang; d. Memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; e. Mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan; dan f. Mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
