PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 98
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan tindakan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan ketentuan umum peraturan zonasi yang diatur dalam peraturan daerah ini; (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
