PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 93
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Izin prinsip dan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa sebagaiamana diatur dalam peraturan daerah ini; (2) Izin penggunaan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan izin lokasi; (3) Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf d diberikan berdasarkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi; (4) Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
