PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 92
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), terdiri atas: a. Izin Prinsip (IP) atau dapat berupa Surat Penunjukan Penggunaan Lahan (SPPL); b. Izin Lokasi (IL); c. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT); d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan e. Izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang dengan mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
