Pasal 91
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang;
(2) Izin…
(2) Izin pemanfaatan ruang diberikan kepada calon pengguna ruang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan berdasarkan rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini; (3) Pemberian izin diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan peraturan zonasi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini; dan (4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan kewenangan dan kepentingan berbagai instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
