Pasal 90
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf h meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perkantoran; b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan umum; dan d. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pemerintahan regional, kabupaten dan/atau kecamatan, kegiatan perkantoran swasta, penghijauan, dan pembangunan prasarana dan sarana perkantoran; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan hunian kepadatan rendah, dan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan perkantoran; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- Pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan Kawasan Wilayah Terbangun paling tinggi 60% (enam puluh persen);
- Penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkantoran;
- Prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
- Tempat parkir untuk mendukung fungsi kawasan peruntukan perkantoran. (3) Ketentuan…
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan hunian kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkabn meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- Pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) paling tinggi 60% (enam puluh persen);
- Penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
- Prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
- Tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, serta perkantoran. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan olahraga; b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; dan c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pendidikan, kegiatan kesehatan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan hunian kepadatan rendah, dan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pelayanan umum; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga; d. Penerapan…
d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- Pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) paling tinggi 60% (enam puluh persen);
- Penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pelayanan olahraga;
- Prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
- Tempat parkir untuk mendukung fungsi kawasan pelayanan olahraga. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan hunian kepadatan rendah, dan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pelayanan kesehatan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- Pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) paling tinggi 60% (enam puluh persen);
- Penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pelayanan kesehatan;
- Prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
- Tempat parkir untuk mendukung fungsi kawasan pelayanan kesehatan. (7) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas: a. Kegiatan…
a. Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pendidikan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tinggi, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan hunian kepadatan rendah, dan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pelayanan umum; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- Pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen);
- Penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
- Prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
- Tempat parkir untuk mendukung fungsi kawasan pelayanan pendidikan tinggi. (8) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan untuk prasarana dan sarana penunjang aspek pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas dan selektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang tidak mengganggu fungsi ruang untuk peruntukan ruang bagi kegiatan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
