Pasal 89
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf g meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perkotaan; dan b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perdesaan. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan perumahan kepadatan tinggi, kegiatan perumahan kepadatan sedang, dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana lingkungan perumahan sesuai dengan penetapan amplop bangunan, penetapan tema arsitektur bangunan, penetapan kelengkapan bangunan lingkungan dan penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan; b. Kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk mendukung kegiatan permukiman beserta prasarana dan sarana lingkungan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
Pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan
Penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
Fasilitas dan infrastruktur pendukung kawasan permukiman;
Prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan
Lokasi dan jalur evakuasi bencana. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, dan kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
Penerapan…
Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
Pengembangan pusat permukiman perdesaan dengan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) paling tinggi 50% (lima puluh persen). e. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
Fasilitas dan infrastruktur pendukung kawasan permukiman;
Prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
Lokasi dan jalur evakuasi bencana.
