Pasal 94
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum; (3) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh pemerintah daerah;
(4) Terhadap…
(4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin; (5) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak. (6) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
