PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 86
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf d meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kegiatan selain yang dimaksud pada angka 1 diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan kawasan tambang dengan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan mafaat serta keseimbangan antara resiko dan manfaat; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
