Pasal 85
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf c meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman nelayan tradisional, kegiatan kelautan, kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata pantai, pendirian bangunan pengamanan pantai, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; d. Penetapan standar keselamatan pendirian bangunan pada perairan pantai dan pencegahan pendirian bangunan yang mengganggu aktivitas nelayan, merusak estetika pantai, menghalangi pandangan ke arah pantai, dan membahayakan ekosistem laut; dan e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian bangunan pada perairan pantai sebagaimana dimaksud pada huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86…
