Pasal 84
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian; dan b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peternakan. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang berupa kegiatan pertanian pangan beririgasi teknis dan kegiatan pertanian tanaman pangan lainnya, kegiatan perkebunan, pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian, kegiatan pariwisata, kegiatan penelitian, dan perumahan kepadatan rendah; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pertanian; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
Penetapan luas dan sebaran lahan pertanian pangan beririgasi teknis paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan kawasan pertanian dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten Gowa;
Pengembangan agro wisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian lahan pertanian beririgasi teknis; dan
Pemeliharaan…
Pemeliharaan jaringan irigasi kawasan pertanian pangan produktif yang telah ditetapkan sebagai kawasan terbangun sampai dengan pemanfaatan sebagai kawasan terbangun dimulai. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian serta lokasi dan jalur evakuasi bencana. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan peternakan, pembangunan prasarana dan sarana penunjang peternakan, dan kegiatan penelitian; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
Penetapan luas dan sebaran kawasan peternakan akan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten Gowa; dan
Pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pendidikan yang mendukung pengembangan kawasan peternakan. e. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
Penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan peternakan; dan
Lokasi dan jalur evakuasi bencana.
