PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian hutan produksi sebagai penyangga fungsi hutan lindung; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan; d. Penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- Penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- Pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi dilaksanakan melalui rekayasa teknis dengan KDB paling tinggi 10% (sepuluh persen) dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten Gowa; dan
- Pengembangan hutan produksi dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung pelestarian hutan produksi;
- Penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi.
