Pasal 82
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan abrasi; b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan gerakan tanah; dan c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan mata air. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kegiatan…
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan pengamanan pantai, penanaman tanaman pantai seperti kelapa, nipah, dan bakau, kegiatan pencegahan abrasi pantai, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau dan/atau terumbu karang dan kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; dan d. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, pembangunan prasarana dan sarana untuk meminimalkan akibat bencana gerakan tanah penyediaan lokasi dan pendirian bangunan penyelamatan serta jalur evakuasi bencana, dan kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. Kegiatan selain yang dimaksud pada huruf a diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pembangunan secara terbatas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan perlindungan kepentingan umum dengan menggunakan rekayasa teknologi yang sesuai dengan kondisi, jenis, dan ancaman bencana; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi bencana, dan merusak atau mengganggu sistem peringatan dini bencana; dan d. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
- Pembangunan bangunan penyelamatan; dan
- Pemasangan peralatan pemantauan dan peringatan bencana gerakan tanah. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air; b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air.
Pasal 83…
