Pasal 81
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d, meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan banjir; dan b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan longsor. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan lubang biopori, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mempersempit, dan menutup aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; dan d. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Penyediaan saluran drainase yang memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/sub sistem daerah pengaliran;
- Penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan
- Penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, reboisasi, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan lain dalam rangka mencegah bencana alam tanah longsor; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam tanah longsor; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penebangan pohon dan pendirian bangunan permukiman, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam tanah longsor; dan d. Penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- Penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
- Penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
