Pasal 80
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c, meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan taman wisata alam; dan b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, pariwisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah penunjang budi daya; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat yang dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, dan perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak ekosistem asli kawasan taman nasional (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata,
sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
Pasal 81…
