Pasal 87
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf e meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan industri dan fasilitas penunjang industri dengan memperhatikan konsep eco industrial park meliputi perkantoran industri, terminal barang, pergudangan, tempat ibadah, fasilitas olah raga, wartel, dan jasa-jasa penunjang industri meliputi jasa promosi dan informasi hasil industri, jasa ketenagakerjaan, jasa ekspedisi, dan sarana penunjang lainnya meliputi IPAL terpusat untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung kegiatan industri sesuai dengan penetapan KDB, KLB dan KDH yang ditetapkan; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
