Pasal 77
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf a, meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat; c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya; d. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam; dan e. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung geologi. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b, meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan hutan produksi; b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertanian; c. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan; d. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pertambangan; e. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri; f. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pariwisata; g. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman; dan h. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan lainnya.
