Pasal 78
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung; dan b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam, pemanfaatan jasa lingkungan dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu, kegiatan pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi kepentingan religi; pertahanan dan keamanan; pertambangan; pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan; pembangunan jaringan telekomunikasi; pembangunan jaringan instalasi air; jalan umum; pengairan; bak penampungan air; fasilitas umum; repeater telekomunikasi; stasiun pemancar radio; stasiun relay televisi; sarana keselamatan lalulintas laut/udara; dan untuk pembangunan jalan, kanal atau sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai jalan umum antara lain untuk keperluan pengangkutan produksi; b. Kegiatan...
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi hutan lindung sebagai kawasan lindung; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung.
