Pasal 76
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem prasarana pengelolaan lingkungan di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf f, meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan; b. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem penyediaan air minum (SPAM); c. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase; dan d. Ketenetuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPST dan TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemprosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah;
b. Kegiatan…
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu SPAM; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan d. Pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah, serta pembangunan prasarana penunjangnya; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
Paragraf 3...
