Pasal 75
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf e, meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, kegiatan pembangunan prasarana pengambilan dan pembuangan air, serta kegiatan pengamanan sungai dan sempadan pantai; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, waduk, bendungan, embung, dan CAT sebagai sumber air, jaringan irigasi, dan sistem pengendalian banjir sebagai prasarana sumber daya air.
