Pasal 72
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. Arahan peraturan zonasi sistem jaringan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan arteri sekunder, dan jalan bebas hambatan; b. Arahan peraturan zonasi sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, terminal penumpang tipe C, dan terminal barang; dan c. Arahan…
c. Arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan sungai. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c. Pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan d. Pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B dan terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C; dan d. Terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan kawasan terminal barang; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang; c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang; dan
d. Terminal…
d. Terminal barang dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
