Pasal 73
BAB 7 — KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c, meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik dan c. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakter pembangkit tenaga listrik berupa PLTU, PLTA, dan PLTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik.
